Breaking News

Kerap Ditolak Istri, Pria 38 Tahun Cabuli Balita, AKP Ecky : Termasuk Keji




Caption : Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky (Baju Hijau_red) seusai Konferensi Pers. (ft/SK).


Bangka Barat - Aksi keji seorang pelaku pencabulan balita perempuan berusia 3 tahun harus berakhir di jeruji penjara.

Aksi yang tergolong keji ini dilakukan seorang laki - laki berusia 38 tahun asal Tanjung Enim, Sumatera selatan dan sudah beristri.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/12) lalu setelah diamankan oleh Anggota Satreskrim Polres Bangka Barat.

Kronologis Kejadian

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, pencabulan itu terjadi pada Rabu (4/12/2024 ) lalu, di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. 

Si pelaku menurut Ecky merupakan tetangga korban dan kerap bermain dengan gadis kecil itu. Namun sembari bermain, tersangka malah melakukan pencabulan. 

"Bayangkan, korbannya umur 3 tahun, masih terhitung balita. Dan tersangka ini tetangga sendiri. Jadi modusnya mempraktekkan dia dengan boneka. Akhirnya anak kecil ini ngikut lah," kata Ecky di ruang kerjanya, Kamis ( 19/12/2024 ). 

Menurut Ekcy, pencabulan yang dilakukan tersangka termasuk keji, sebab, berdasarkan hasil visum, si korban mengalami robekan di kemaluannya. 

Pencabulan dengan korban yang sama ternyata sudah dua kali dilakukan tersangka. Kasus ini terungkap setelah si korban mengeluh karena rasa sakit di kemaluannya.

"Setelah dilihat ada robekan. Hal ini diketahui karena si anak mengeluh sakit di depan orang tuanya," kata Ecky.

Hasil Penyelidikan  

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berikut barang bukti pakaian korban. 

"Barang bukti satu helai baju lengan pendek warna putih. Celana motif kartun abstrak, kaus singlet warna putih, celana dalam warna putih bergambar kartun Unicorn. Satu helai celana pendek merah motif bunga - bunga," sebut Kasat Reskrim. 

Ecky menambahkan, pelaku akan dikenakan Pasal 76 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. 

Keterangan Pelaku Pencabulan

Tersangka sendiri ketika ditanya wartawan mengaku dirinya terpicu melakukan pencabulan karena kerap ditolak istrinya setiap kali minta "jatah".

"Kalau boleh jujur setiap kali saya minta sama istri ditolak terus. Kata istri capek la ini lah. Saya menikah sudah 5 tahun," katanya. 

Menurut tersangka, dia melakukan pencabulan hanya pakai jari, tidak lebih dari itu. 

"Saya hanya pakai jari saja Pak, demi Allah tidak lebih dari itu," ucapnya. (SK).
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - HARIAN TINTA