Caption : Aksi Polisi saat Menghentikan Aktivitas Tambang Ilegal. (ft/ist)
Harian-tinta.com, Semenjak terpublikasikan oleh sejumlah media online di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dan turut diduga menjadi viral.
Akhirnya, Penambangan ilegal di Muara Sungai Rumpak yang merupakan kawasan mangrove dan Perairan Batu hitam, Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu ditertibkan Polisi.
Melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bangka penertiban tambang ilegal menggunakan jenis Rajuk tower dilaksanakan pada hari Rabu 18 Desember 2024 sore.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Bangka, Iptu Arief Fabillah, SH. Menyusul adanya laporan dari masyarakat setempat yang khawatir terhadap kerusakan lingkungan.
Dalam penertiban tersebut sebanyak 150 unit tambang inkonvensional (TI) jenis rajuk tower ditemukan sedang beroperasi secara ilegal di kawasan mangrove
Kasat Polairud Polres Bangka, IPTU Arief mengingatkan kepada para penambang pentingnya menjaga kelestarian kawasan mangrove yang memiliki peran vital dalam ekosistem pesisir.
“Kawasan mangrove ini sangat vital untuk keberlanjutan ekosistem. Oleh karena itu, tidak boleh ada aktivitas tambang ilegal yang merusaknya,” ujar Iptu Arief.
Tim Polairud yang melibatkan unit Gakkum, Binmas, dan Harkan turut memberikan himbauan kepada para penambang segera menghentikan aktivitas mereka dan mengosongkan lokasi dalam waktu tiga hari.
“Kami memberikan batas waktu hingga tiga hari. Jika setelah itu ponton-ponton masih berada di lokasi, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” lanjutnya.
Selain memberikan ultimatum, Polairud juga mengingatkan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Langkah ini tidak hanya untuk menegakkan hukum tetapi juga memastikan kelestarian lingkungan.
Menurut IPTU Arief, penertiban tambang ilegal ini merupakan bentuk tanggung jawab Polairud dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, khususnya di Kawasan Pesisir Bangka.
“Kami berkomitmen melindungi kawasan mangrove dari kerusakan akibat tambang ilegal. Ini adalah langkah konkret untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mendukung ekosistem pesisir,” jelasnya. (red/rls).
Social Header