Harian-tinta.com, Kawanan Ninja sawit alias pencuri buah sawit milik PT. Sinar Mas di Desa Romadhon, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah kembali dibekuk Polsek Sungai Selan pada Senin (24/3/25).
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima redaksi, Selasa (25/3/25) pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan telah terjadi pencurian yang langsung ditanggapi Polsek Sungai Selan.
Dan tidak membutuhkan waktu yang lama, Jajaran anggota Polsek Sungai Selan berhasil mengamankan kedua pelaku pencurian berinisial MR, MP alias Pandi dikediamannya masing-masing.
Dari hasil interograsi pihak Polsek Sungai Selan, MR mengakui telah melakukan pencarian sebanyak 10 kali di kebun milik PT. Sinar Mas dan dijual ke tempat pengepul (pembeli TBS) milik Pandi di Desa Romadhon.
Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Sungai Selan sebagai berikut :
- 1 (satu) sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol. BN 2606 VE
- 1 (satu) buah ragak (alat pengangkut TBS).
- 1 (satu) buah loding
- 11 janjang TBS (tandan buah segar) kelapa sawit.
- 1 buah timbangan duduk.
- Nota-nota pembelian.
Untuk saat ini tersangka ditahan di Rutan Polsek Sungai selan dan untuk tersangka MR dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan tersangka Pandi dijerat dengan pasal 480 HUHPidana.
Seizin Kapolres Bangka Tengah, Kapolsek Sungai Selan IPTU Sugiyanto, SH yang langsung memimpin kegiatan mengatakan pihaknya sering menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya pencurian TBS.
Dirinya juga menambahkan untuk mengantisipasi maraknya pencurian TBS telah melakukan beberapa upaya termasuk kegiatan sosialisasi bersama Forkopimcam beserta seluruh Kades dan juga pembeli TBS.
"Kami juga berkomitmen akan membasmi para pelaku -pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat," tutup Kapolsek.
Sumber : Polsek Sungai Selan.
Editor : Kak_Prim.
Social Header