Breaking News

Selain Gagalkan Pencurian TBS, Sepucuk Senpi Rakitan dan 16 Butir Peluru Tajam Diamankan Polsek Sungai Selan




Caption : 16 Butir Amunisi Tajam Kaliber 38 dan Sepucuk Senpi Rakitan Diamankan Polsek Sungai Selan.





Harian-tinta.com, Polsek Sungai Selan kembali menggagalkan kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS_red) milik PT. Sinar Mas di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu (9/3/25) dini hari.

Tak hanya mengamankan ke-empat pelaku pencurian, jajaran Polsek Sungai Selan juga turut mengamankan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver dan 16 butir peluru dari tangan salah seorang pelaku berinisial HR alias Yanto.

Hal diatas diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sungai Selan, IPTU Sugiyanto, SH dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Minggu (9/3/25) sore hari.

Menurutnya, pengungkapan kasus pencurian TBS berawal dari laporan masyarakat, setelah mendapati laporan tersebut jajarannya langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsung melakukan penyelidikan.

Tak membutuhkan waktu yang lama, akhirnya jajaran Polsek Sungai Selan berhasil mengamankan ke-empat pelaku pencurian tersebut diantaranya sebagai berikut :

1. Heri Prayoga alias Anton,

2. Herman,

3. Suheliansyah alias Yanto,

4. Elen alias Aren.

Kembali dikatakannya bahwa dari hasil interogasi jajaran, dua dari ke-empat pelaku merupakan residivis dan dari hasil pengembangan didapati dari pelaku HR memiliki senjata rakitan api jenis revolver dan 16 butir peluru.

Untuk barang bukti yang diamankan, IPTU Sugiyanto, SH mengatakan yakni Sepucuk senjata api rakitan, 16 butir amunisi tajam kaliber 38, 1 unit mobil Suzuki warna silver, 2 unit sepeda motor, 1 buah egrek, 2 buah besi loading, dan TBS seberat 1.250 kilogram.

"Saat ini ke-empat tersangka telah ditahan di rutan Mapolsek Sungai Selan, dan dijerat dengan pasal 363 KHUPidana dan khusus tersangka HR dijerat dengan UU darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutup Kapolsek. (red/Kak_prim).
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - HARIAN TINTA