BNI Akui Rugi Rp 28 M ...

BNI Akui Rugi Rp 28 M di Penggelapan Dana Gereja, Sisa Dikembalikan Pekan Depan

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyatakan ikut dirugikan dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp28 miliar milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. BNI telah mengembalikan dana awal Rp7 miliar dan berjanji akan menyelesaikan pengembalian sisa dana pada pekan depan, menyusul penetapan pelaku sebagai tersangka oleh kepolisian.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan keprihatinan atas insiden ini. Menurutnya, BNI juga menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus yang menimpa nasabah Paroki Aek Nabara tersebut.

"BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini, dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara," ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4).

Berdasarkan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, BNI telah mengembalikan dana awal sebesar Rp7 miliar. Munadi memastikan sisa dana akan diselesaikan pengembaliannya pada pekan depan, di hari kerja Senin hingga Jumat.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," jelas Munadi.

Diketahui, BNI akan menjadikan hasil penyelidikan aparat hukum sebagai landasan objektif untuk menentukan nilai kerugian. Proses pengembalian dana ini akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

BNI Merasa Dirugikan di Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 M

"Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada," tambahnya.

Munadi menjelaskan, kasus ini terungkap sejak Februari 2026. Sejak saat itu, BNI secara aktif melakukan langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.

"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," kata Munadi.

Kasus penggelapan dana ini terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan. BNI langsung menindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum, dan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta diamankan pihak kepolisian.

Produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.

BNI juga memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman. Dana tersebut tidak terdampak oleh peristiwa penggelapan yang terjadi.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan