Harian-Tinta.com, eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersyukur menjadi tahanan rumah, Rabu (14/5/2026). Nadiem menceritakan momen anak bungsunya menangis saat dirinya harus keluar rumah untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, sembari mengungkapkan akan menjalani operasi malam ini.
Nadiem Makarim mengaku tak bisa mendeskripsikan rasa senangnya bisa kembali ke rumah. Ia bersyukur dapat menjalani perawatan di lingkungan steril. "Tadi si kecil yang paling, si baby yang umur 1 itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini," ungkap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia menambahkan, anaknya merasa baru pertama kali dirinya di rumah lalu pergi lagi, "Jadi harus ditarik dari tangan saya."
Nadiem juga menyatakan rasa syukurnya atas putusan hakim. "Saya tentunya bersyukur yang luar biasa, saya bisa dalam lingkungan steril menjalani operasi dan perawatan di rumah," ujarnya. Ia melanjutkan, "Saya juga bersyukur bahwa hakim itu manusiawi untuk memperbolehkan saya bersama keluarga di masa perawatan."
Menurut Nadiem, kembali ke rumah memunculkan perasaan campur aduk. "Itu perasaan yang sedih dan senang bercampur. Itu hal yang nggak bisa saya jelaskan lah bagaimana perasaannya. Ya udah jelas banyak air mata," tambahnya.
Agenda sidang Nadiem hari ini diketahui adalah pembacaan surat tuntutan. Setelah sidang, Nadiem mengatakan akan langsung ke rumah sakit untuk operasi. "Saya operasi malam ini. Karena kalau tidak, bisa ke mana-mana dampak kesehatannya kepada saya," jelasnya. Ia menambahkan, ini sudah operasi keempat atau kelima dan risikonya cukup berat jika tidak segera ditangani.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Berdasarkan perhitungan jaksa, kerugian negara Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari dua sumber. Yakni, angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, Dikmen 2020-2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (IBAM) (tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem).