Pendiri Ponpes di Pati...

Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Pemerkosa Santri, Terancam 15 Tahun Penjara

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Polisi telah menetapkan AS (51), pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat (8/5/2026), dengan AS dijerat tiga pasal yang mengancamnya hingga 15 tahun penjara.

Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa AS disangkakan terkait pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak. Informasi ini dilansir oleh detikJateng.

AS dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan UU Tindakan Kekerasan Seksual dan terhadap Anak Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, yang ancaman penjaranya maksimal 12 tahun.

Menurut Jaka, AS juga dijerat KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Berdasarkan keterangan polisi, AS mendoktrin korban bahwa seorang murid wajib mengikuti perintah guru. Hal ini menyebabkan korban tidak berani menolak saat tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Korban baru memberanikan diri melapor ke polisi setelah lulus dari ponpes.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan