Harian-Tinta.com, seorang prajurit TNI, Prada Arif Budiman Sampurna, ditemukan tewas di Jalan Raya Permata Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.45 WIB. Korban tewas setelah dikeroyok oleh sembilan orang dan ditikam sebanyak 10 kali. Peristiwa nahas ini dipicu oleh masalah antrean sate taichan.
Kronologi dan Penyelidikan Awal
Prada Arif Budiman Sampurna diketahui merupakan anggota Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang bertugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh saksi yang kemudian melaporkan temuan KTA militer korban kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Tim gabungan TNI dan Polri, yang terdiri dari Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, dan Polres Tangerang Selatan, segera bergerak. Mereka mengejar para pelaku serta menyelidiki kasus dengan mengumpulkan saksi dan alat bukti.
Penangkapan Empat Pelaku Pertama
Pada Selasa (21/7), polisi berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan Prada Arif. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan, empat pelaku memiliki peran berbeda.
"Hingga saat ini, terdapat empat orang tersangka terhadap perbuatan ini," kata AKP Wira Graha Setiawan. Empat pelaku tersebut berinisial BR (36) dan MKN (27) yang berperan mengejar korban. Sementara itu, RRG (22) memukul dan mengejar korban menggunakan sepeda motor. Pelaku H (21) berperan mengejar, memukul, dan menusuk korban dengan pisau.
Tiga tersangka pertama ditangkap tim gabungan, sedangkan H menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sebelum diserahkan ke Polres Tangsel. Menurut Wira, pelaku dan korban tidak saling mengenal. Polisi juga menyita beberapa baju yang digunakan para pelaku dalam pengeroyokan maut tersebut.
Tujuh Tersangka Ditetapkan dalam Empat Klaster
Kemudian, pada Senin (27/7), polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dan mengungkap adanya empat klaster peran. "Berdasarkan hasil penyidikan sementara, 7 tersangka memiliki peran yang berbeda dan terbagi dalam 4 klaster," jelas AKP Wira Graha Setiawan.
Ketujuh tersangka tersebut berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Klaster pertama terdiri atas MKN dan BR, yang berperan mengejar korban. Klaster kedua melibatkan FNK, RRGB, dan AEL, dengan peran mengejar sekaligus memukul korban.
Klaster ketiga adalah SS, yang berperan mengejar, memukul, serta mengambil telepon genggam (HP) milik korban. "Sedangkan klaster keempat adalah EYR, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau," tambah Wira.
Empat orang pertama (BR, RRGB, MKN, dan EYR) ditangkap petugas gabungan dalam waktu 1×24 jam seusai insiden. Sementara tiga tersangka lain, yaitu AEL, SS, dan FNK, ditangkap pada Selasa (21/7) oleh tim Denpom Jaya 1 dan diserahkan ke penyidik Polres Tangerang Selatan. Polisi masih memburu dua orang berinisial U dan B yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat 4 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pemicu Perebutan Antrean Sate
Polisi mengungkap dugaan pemicu utama kasus pengeroyokan ini adalah perebutan antrean pesanan sate taichan. "Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan," kata AKP Wira.
Menurutnya, para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, korban merasa sate taichan tersebut adalah miliknya. Kedua pihak lalu terlibat adu argumen yang kemudian memanas hingga para tersangka memukul Prada Arif.
Sejumlah orang mengejar korban, dan salah satu pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) kemudian menikam korban berkali-kali. "Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan," pungkas AKP Wira.