Harian-Tinta.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan terus berjalan. Kepastian ini didapat setelah BGN merampungkan telaah hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran program. Pernyataan ini disampaikan Kepala BGN Sudaryono pada Senin (3/8).
Kepala BGN Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menjelaskan bahwa kajian BGN menyimpulkan putusan MK tidak membatalkan atau menghentikan MBG. Putusan tersebut hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran yang akan diterapkan pemerintah.
"Jika dikaji lebih dalam, keputusan Mahkamah Konstitusi ini justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional," kata Mas Dar dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan, perhatian utama adalah penempatan anggaran yang akan disikapi pemerintah sesuai mekanisme berlaku.
Menurut BGN, hasil telaah hukum menyimpulkan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional. Ini berarti suatu norma tetap sesuai Undang-Undang Dasar 1945, namun dengan syarat tertentu dari MK.
Dalam konteks putusan itu, MK tidak membatalkan Program MBG. Penyesuaian dilakukan pada norma mekanisme penganggaran program, bukan keberadaan atau dasar hukum MBG. BGN menyatakan putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan desain penganggaran MBG ke depan.
Mas Dar kembali menegaskan bahwa substansi putusan MK tidak mengubah legalitas atau keberadaan Program MBG. Program ini tetap menjadi salah satu program strategis pemerintah. "Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono.
Berdasarkan BGN, putusan tersebut hanya membatasi mekanisme penganggaran. Khususnya terkait penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan. Pemerintah diberi masa transisi maksimal dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran.
Mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan. Namun, perubahan ini dipastikan tidak akan memengaruhi keberlanjutan pelaksanaan program.
Dari sisi kelembagaan, putusan MK juga tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, atau fungsi BGN sebagai penyelenggara MBG. Lembaga tersebut menyatakan akan tetap menjalankan mandatnya untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
BGN menambahkan akan terus mendukung proses penyesuaian kebijakan pemerintah. Ini sekaligus memastikan Program MBG tetap berjalan optimal selama masa transisi penganggaran.