Kejagung Respons Vonis...

Kejagung Respons Vonis Bebas 3 Terdakwa Korupsi Kredit Sritex

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex pada Jumat (8/5/2026). Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan ini dengan menyatakan akan menghormati dan mempelajari langkah hukum selanjutnya. Para terdakwa yang dibebaskan meliputi mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng Supriyatno, mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, serta Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, seperti dilansir Antara, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa. Hakim kemudian memerintahkan para terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan diucapkan.

Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex disetujui. Selain itu, mereka juga disebut tidak terbukti menekan tim analisis kredit dalam pengajuan tersebut.

Terdakwa juga tidak terbukti melakukan intervensi, tidak ada konflik kepentingan, dan tidak menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam memutus kredit PT Sritex. Hakim menyatakan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana.

Kondisi tersebut, kata hakim, bukan menjadi tanggung jawab para terdakwa. Diketahui, Supriyatno dan Yuddy sebelumnya dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum.

Kata Kejagung Buntut Vonis Bebas 3 Terdakwa Perkara Sritex

Sementara itu, hakim PN Semarang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan bos Sritex dalam perkara yang sama. Iwan Setiawan Lukminto (Iwan) divonis 14 tahun penjara, dan Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan) 12 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar terhadap Iwan dan Wawan. Keduanya juga dibebankan uang pengganti masing-masing Rp 677 miliar.

Menanggapi vonis bebas ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

"Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim," kata Anang kepada wartawan pada Jumat (8/5/2026).

Anang menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempelajari isi putusan tersebut secara lengkap. Hal itu akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," jelas Anang.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan