Harian-Tinta.com, Jakarta – Seorang pria bernama Brian meminta maaf usai videonya yang menjadikan usher atau SPG GIIAS 2026 sebagai objek konten ‘cara mendekati cewek’ viral dan ramai dibahas warganet. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengecam tindakan perekaman tanpa izin tersebut sebagai perbuatan tidak etis dan melanggar hukum.
Brian menyampaikan permintaan maafnya melalui akun Instagram @ebemartono pada Senin (3/8/2026). Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan akan lebih berhati-hati dalam mengunggah konten di masa mendatang.
"Saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan," kata Brian.
Menurut Brian, awal pembuatan video tersebut hanya iseng untuk kenalan dengan orang-orang, termasuk bule, cewek, hingga om-om. Dia berdalih videonya bisa menginspirasi individu introvert agar lebih percaya diri. Brian juga menegaskan tidak memiliki niat negatif di balik konten-kontennya.
"Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara mengenai insiden ini. Ia menegaskan bahwa merekam seseorang secara diam-diam tanpa izin, apalagi untuk konten komersial, adalah tindakan tidak etis dan melanggar hukum.
"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten ‘cara mendekati cewek’ untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," ujar Habiburokhman.
Berdasarkan pernyataannya, pameran seperti GIIAS harus menjadi tempat yang aman bagi siapa pun. Terutama bagi pekerja profesional seperti usher atau SPG. Habiburokhman menyebut korban perekaman tanpa persetujuan dapat menuntut pelaku. Menurutnya, ada konsekuensi hukum yang menanti perbuatan tersebut.
"Dasarnya antara lain Pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta. Ini mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah tanpa izin untuk kepentingan komersial," jelasnya.
Selain itu, Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga bisa diterapkan. Khususnya jika perekaman memuat pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan. Korban juga bisa menggunakan UU ITE terkait pelanggaran hak pribadi (privacy rights) dan penyerangan kehormatan di ruang digital.
Habiburokhman mendorong korban SPG/Usher atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi. "Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/Usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan," tegasnya.
Ia menambahkan, Komisi III akan mengawal proses hukum di kepolisian. Hal ini demi memastikan penegakan hukum yang tegas dan profesional untuk efek jera.