Harian-Tinta.com, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW ditemukan tewas dicekik di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2026. Pembunuhan ini dilakukan oleh Ari dan Aris Aparatuloh, pria yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat untuk layanan seksual atau "open BO". Sebelum meregang nyawa, korban NHW sempat mempertanyakan tindakan pelaku Ari.
Kasus pembunuhan ini, berdasarkan dakwaan jaksa di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (1/7/2026), bermula dari perkenalan Ari dan NHW melalui MiChat pada Januari 2026. Ari menggunakan akun ‘Rendi Andrian’, sementara korban NHW memakai akun ‘Sandi’. Korban awalnya menawarkan uang Rp 50 ribu kepada Ari untuk layanan seksual.
"Korban menawarkan uang sejumlah Rp 50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa," ujar jaksa. Ari yang membutuhkan uang menyetujui tawaran tersebut. Sesampainya di kontrakan korban, Ari sempat bertanya, "kerjanya gimana bang", yang dijawab korban, "kamu duduk di situ buka celana." Korban kemudian memberikan uang Rp 50 ribu yang dijanjikan.
Pada 28 Januari 2026, NHW kembali menghubungi Ari, meminta agar membawa satu orang lain dengan janji bayaran Rp 200 ribu. Tawaran ini bertambah pada 30 Januari 2026 menjadi Rp 200 ribu serta rokok dan minuman. Ari menerima tawaran tersebut, namun karena tidak memiliki uang dan terlilit utang, ia merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Setelah itu karena tidak mempunyai uang dan memiliki utang terdakwa I Ari mengiyakan ajakan tersebut sambil terdakwa I Ari merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban," terang jaksa.
Diketahui, Ari kemudian mengajak terdakwa II, Aris, untuk menemaninya bertemu korban. Singkat cerita, Ari masuk ke kamar di kontrakan NHW, sementara Aris menunggu di teras. Di dalam kamar, korban menutup pintu dan meminta Ari duduk di samping kasur untuk membuka celana, sedangkan korban sendiri hanya memakai kaus dalam.
Setelah sekitar 15 menit, Ari tiba-tiba bangkit dan berjalan ke belakang korban yang sedang dalam posisi jongkok. Korban NHW sempat bertanya "mau ke mana". Namun, Ari tidak menjawab dan langsung memiting leher korban dari depan dengan sekuat tenaga.
"Terdakwa I Ari berdiri ke posisi di belakang korban dan korban sempat bertanya ‘mau ke mana’. Namun, terdakwa I Ari tidak menjawab, kemudian terdakwa I Ari memiting korban dengan tangan kanan terdakwa I Ari bin mencekik leher korban dari depan dengan sekuat tenaga," jelas jaksa.
Ari menarik tubuh korban ke belakang dan menyilangkan kakinya di kaki korban, sehingga tubuh korban berada di atas tubuh Ari. Korban berusaha melawan dengan meronta-ronta, menendang lantai, dan mencoba memukul, namun usahanya tidak berhasil. Korban tidak bisa bersuara karena cekikan tersebut. Terdakwa terus mencekik korban hingga NHW tidak bergerak lagi.
Setelah memastikan korban tewas, Ari memanggil Aris untuk membantu memindahkan tubuh korban. Kemudian, Ari menyuruh Aris keluar. Ari selanjutnya mengambil dua unit handphone korban dan membawa kabur motor NHW, serta membuang kunci kontrakan. Motor curian itu kemudian dijual Ari seharga Rp 4,5 juta.
Berdasarkan visum, korban NHW meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan patahnya tulang lidah, rawan cincin, dan rawan gondok, yang menyumbat jalan napas dan berujung pada mati lemas. Ari kemudian kabur dan berhasil ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026. Sementara itu, Aris juga ditangkap di Cianjur.
"Perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan korban NHW meninggal dunia," pungkas jaksa.