KPK Balas Yaqut di Pra...

KPK Balas Yaqut di Praperadilan, Sebut Dalilnya Error in Objecto

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membalas gugatan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang Rabu (4/3), KPK menegaskan dalil permohonan Yaqut agar lepas dari status tersangka kasus korupsi kuota haji merupakan error in objecto atau bukan ruang lingkup hakim praperadilan.

Tim Biro Hukum KPK menyatakan dalil-dalil Yaqut terkait penetapan tersangka, kewenangan pimpinan, hingga penghitungan kerugian keuangan negara berada di luar aspek formil kewenangan hakim praperadilan. Menurut KPK, hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014, dan Perma nomor 4 tahun 2016.

"Dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan terkait surat penetapan tersangka… merupakan dalil-dalil yang bukan merupakan lingkup Praperadilan," ujar Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan. Dokumen penetapan tersangka disebut sebagai administrasi penyidikan, bukan upaya paksa.

KPK menambahkan, hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi atau materi pokok perkara tindak pidana korupsi. Pemeriksaan praperadilan oleh hakim tunggal juga dibatasi waktu 7 hari. Oleh karena itu, permohonan Yaqut dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur libel) karena mencampurkan substansi perkara dengan ranah praperadilan.

Dalam kesempatan yang sama, KPK mengungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji. Kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp 622.090.207.166 atau sekitar Rp 622 miliar.

Berdasarkan keterangan KPK, penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Pihaknya telah meminta keterangan lebih dari 40 orang dalam proses penyidikan.

KPK kemudian meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan Yaqut. Mereka juga memohon agar hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut sah dan sesuai hukum. "Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum," kata Tim Biro Hukum KPK.

Selain itu, KPK meminta hakim menyatakan KPK berwenang dan sah melakukan penyidikan perkara ini. Diketahui, proses penggeledahan dan pemeriksaan Yaqut sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah memenuhi izin ketua pengadilan dan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan