Habiburokhman: RUU Jab...

Habiburokhman: RUU Jabatan Hakim Serap Aspirasi Awal, Jamin Terakomodir Maksimal

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap progres Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim sedang dalam tahap penyerapan aspirasi. Habiburokhman menyampaikan hal itu di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/4/2026). Ia menjamin semua aspirasi hakim akan terakomodir maksimal sejak awal penyusunan draf RUU.

Menurut Habiburokhman, RUU Jabatan Hakim telah memulai tahapan penyerapan aspirasi. "UU ini, jabatan hakim sudah mulai kita lakukan penyerapan aspirasi," katanya saat seminar nasional peringatan HUT ke-73 IKAHI di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Diketahui, Komisi III telah mengundang Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk membahas RUU tersebut. Langkah ini diambil guna menyerap aspirasi sejak awal, belajar dari pengalaman penyusunan KUHAP.

"IKAHI sendiri sudah diundang, karena kami belajar dari KUHAP kemarin, KUHAP itu kami diprotes sama teman-teman NGO, akademisi, bahwa kita penyerapan aspirasinya itu setelah pembahasan," terang Habiburokhman. Ia menambahkan, "Mereka merasa tidak cukup terakomodir, padahal pembentukan UU itu kan penyusunan dan pembahasan. Jadi sekarang ini UU Jabatan Hakim ini sejak paling awal ini, kita serap aspirasi bahkan secara resmi kita undang IKAHI."

Habiburokhman juga menyebut Komisi III DPR intensif berkomunikasi dengan seluruh hakim di Indonesia. Banyak aspirasi disampaikan melalui pesan singkat maupun panggilan telepon. "Kami juga melakukan komunikasi intensif dengan teman-teman hakim di seluruh Indonesia, banyak yang WA kami, banyak yang menghubungi kami, menyampaikan usul-usul," tuturnya.

Ia memastikan partisipasi bermakna akan dimulai sejak penyusunan draf RUU dan naskah akademik. "Sehingga ketika jadi, pasti sudah insyaallah semua aspirasi, stakeholder UU terkait bisa terakomodir semaksimal mungkin," pungkas Habiburokhman.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan