Harian-Tinta.com, Jakarta – Brimob Polda Metro Jaya menggelar patroli malam masif di sejumlah wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Operasi ini berhasil membubarkan aksi tawuran dan balap liar, serta mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kejahatan jalanan lainnya. Kegiatan berlangsung pada Kamis (25/6) dini hari.
Patroli pertama dilakukan tim Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Metro bersama Polsek Pinang di Tangerang. Mereka mengamankan dua terduga pelaku curanmor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (25/6) dini hari. Barang bukti berupa kunci T dan kunci L turut disita dalam operasi tersebut.
Menurut Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto, kunci tersebut diduga digunakan untuk aksi curanmor. Pengungkapan kasus ini berawal saat personel melakukan pemeriksaan di Jalan Hartono Raya. Dua orang dicurigai dan ditemukan barang bukti berkaitan dengan tindak pidana curanmor.
"Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Polsek Pinang guna mendalami keterlibatan mereka dalam dugaan tindak kejahatan tersebut," ucap Henik. Ia menambahkan, patroli rutin di jam rawan adalah langkah preventif menekan kejahatan jalanan, termasuk curanmor. Kehadiran polisi di lapangan juga bertujuan menjaga keamanan lingkungan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Patroli kedua digelar di Pulogadung, Jakarta Timur. Tim gabungan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro dan Tim Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur mengamankan lima sepeda motor. Motor tersebut diduga akan digunakan untuk balap liar di Jalan Pemuda, Rawamangun, pada Kamis (25/6) dini hari.
Polisi menemukan sekelompok pengendara yang dicurigai saat menyisir titik rawan gangguan kamtibmas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah kendaraan tidak dilengkapi dokumen yang sesuai. Lima unit motor diamankan untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut di tingkat kewilayahan.
"Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kecelakaan maupun gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat," kata Kombes Henik. Ia menegaskan, balap liar masih menjadi gangguan kamtibmas yang perlu diantisipasi karena berisiko membahayakan keselamatan. Kombes Henik juga menyebut kehadiran patroli gabungan merupakan langkah preventif agar masyarakat aman beraktivitas dan beristirahat.
Selain itu, patroli juga menyasar potensi kejahatan jalanan seperti tawuran, curas, curat, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya. Menurut Henik, kegiatan donasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Sementara itu, di titik ketiga, patroli dilakukan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tim Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro bersama Polres Metro Jakarta Utara mengamankan lima orang terduga pelaku. Satu bilah celurit juga disita dalam penindakan ini. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tawuran dan kejahatan jalanan.
Para terduga pelaku diamankan setelah polisi menemukan sejumlah orang yang dicurigai saat patroli. Setelah pemeriksaan, ditemukan sebilah celurit yang diduga akan digunakan untuk aksi mengganggu keamanan lingkungan. Kelima terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Patroli Brimob Polda Metro di Bekasi juga berhasil menggagalkan tawuran. Sebanyak delapan remaja diamankan di kawasan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Bersama mereka, polisi menyita tiga bilah senjata tajam, tiga sepeda motor, dua telepon genggam, satu dompet, dan satu tas.
Semua barang bukti dan remaja diserahkan kepada Polsek Sukatani untuk penanganan lebih lanjut. "Keberhasilan tersebut berawal saat personel patroli menyisir sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Bekasi," ujar Kombes Henik. Petugas menemukan sekelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran. Tindakan cepat dilakukan guna mencegah bentrokan.
Kombes Henik memastikan patroli rayonisasi akan terus dilakukan di sejumlah wilayah rawan sebagai upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Ia mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi tawuran, balap liar, maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan Kepolisian 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.