Harian-Tinta.com, Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel fiber optik berinisial BH (41) dan AF (35) di Kota Serang, setelah kasus ini terungkap dari laporan pada 23 April 2026. Sementara itu, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus ini berawal dari laporan pencurian di gudang transit milik PT Asinda Communication Indonesia di Kecamatan Curug. Laporan diterima pada 23 April 2026. Menurut Maruli, barang yang tersimpan di gudang berupa kabel fiber optik berbagai jenis untuk proyek pemasangan jaringan wilayah Serang hingga Cilegon. Kehilangan beberapa roll kabel optik diketahui sejak pertengahan Maret 2026.
Aksi pencurian itu dipergoki karyawan pada 23 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, terdapat lima pelaku yang menggunakan kendaraan pikap. "Saat dipergoki, pelaku sempat membawa dua roll kabel, namun baru satu yang berhasil dimuat," ujar Maruli, Rabu (6/5/2026). Ketika karyawan berteriak ‘maling’, para pelaku langsung kabur dan meninggalkan sopir beserta kendaraan dan barang bukti di lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap AF pada 28 April 2026 di Waringin Kurung, Kabupaten Serang. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke pelaku lain. "Selanjutnya, tersangka BH ditangkap pada 29 April 2026 di wilayah Citangkil, Kota Cilegon," jelas Maruli. Dia menambahkan, saat ini masih ada tiga pelaku lain yang dalam pengejaran, yakni AN, SP, dan AJ.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Di antaranya satu unit mobil pikap Suzuki, satu roll kabel fiber optik sepanjang 3.000 meter, serta dokumen terkait perusahaan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.