Harian-Tinta.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan total aset sitaan dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Aset senilai lebih dari Rp 100 miliar disita terkait perkara yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan informasi ini dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). "Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih," kata Asep.
Menurut Asep, aset yang disita berupa uang pecahan USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar, dan SAR 16 ribu. Selain itu, penyitaan juga mencakup 4 unit mobil serta 5 bidang tanah dan bangunan.
Diketahui, KPK mengungkapkan Yaqut menerima fee dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Yaqut disebut menerima fee setelah menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023.
Asep menjelaskan, Yaqut menerima fee untuk periode pemberangkatan ibadah haji 2023 dan 2024. Fee tersebut diterima lantaran Yaqut menyepakati pembagian dan percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre.
Untuk periode haji tahun 2023, fee percepatan dari Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah. Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.
Sementara itu, untuk periode tahun 2024, nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. Pemberian dan pengumpulan fee ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.
Sebelumnya, KPK menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tahun 2024. Kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp 622.090.207.166 atau sekitar Rp 622 miliar.
Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3) menyatakan, "Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar."