BNI Tegaskan Dana Gere...

BNI Tegaskan Dana Gereja Rp 28 M Digelapkan Eks Pegawai Bukan Produk Resmi

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Jakarta – Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan investasi ‘Deposito Investment’ senilai Rp 28 miliar yang ditawarkan mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, bukan produk resmi BNI. Pihak BNI memastikan akan mengembalikan seluruh dana tersebut kepada nasabah dalam pekan ini, setelah kasus penggelapan oleh oknum individu ini terungkap melalui pengawasan internal pada Februari 2026.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers virtual, Minggu (19/4/2026), menjelaskan bahwa produk tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional BNI. "Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan," ujar Munadi.

Menurut Munadi, BNI juga termasuk pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Pihaknya menyatakan keprihatinan mendalam, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara. "BNI dalam hal ini termasuk dirugikan dalam kejadian ini dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini," tambahnya.

Munadi memastikan BNI akan mengembalikan dana nasabah. Berdasarkan perkembangan penyidikan kepolisian, total dana yang digelapkan Andi diperkirakan sekitar Rp 28 miliar. "Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan," kata Munadi.

Kasus penggelapan ini diketahui pertama kali terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI. Andi Hakim Febriansyah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib.

Sebelumnya, BNI telah melakukan pengembalian awal dana nasabah sebesar Rp 7 miliar. Sisa pengembalian dana akan diselesaikan dalam pekan ini. Proses pengembalian dana tersebut akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

Sementara itu, Direktur Network & Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia meminta masyarakat menghindari penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi perbankan. "Pastikan setiap produk dan transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi," ujar Rian.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran yang mengiming-imingi bunga tinggi tidak wajar atau transaksi di luar mekanisme resmi. Rian juga mengingatkan agar selalu memastikan keabsahan produk dan pihak yang menawarkan sebelum bertransaksi. Pengecekan dapat dilakukan melalui website resmi BNI, aplikasi wondr by BNI, BNI Call, atau mendatangi kantor cabang terdekat.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan