Harian-Tinta.com, Tim SAR gabungan menghentikan pencarian Chistoper Rustam Muda Dua (21), mahasiswa Universitas Katolik (Unika) Medan yang tenggelam di Danau Toba, tepatnya di kawasan Air Terjun Situmurun, Lumbanjulu, Toba, Sumatera Utara. Penghentian dilakukan pada Jumat (17/4/2026) setelah tujuh hari pencarian, karena korban belum juga ditemukan.
"Hari ini, hari ketujuh, pencarian korban dihentikan oleh petugas gabungan. Korban belum juga ditemukan," kata Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairudin Sukriyatno dilansir detikSumut, Jumat (17/4/2026). Menurut Khairudin, penghentian pencarian sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Berdasarkan aturan, operasi pencarian dapat dihentikan apabila sudah berlangsung selama tujuh hari dan belum membuahkan hasil. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 34 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Selama proses pencarian, tim gabungan telah menyisir permukaan Danau Toba di sekitar lokasi terakhir korban terlihat. Berbagai upaya dilakukan untuk menemukan korban.
"Petugas juga melakukan penyelaman hingga kedalaman 50 meter. Selain itu, pemantauan dari udara menggunakan drone dilakukan di sekitar Air Terjun Situmurun sejauh 1,4 kilometer," jelasnya. Pemantauan dilakukan sejauh 900 meter ke arah Desa Hutanamora dan 500 meter ke arah Desa Jonggi Nihuta, namun tidak ada tanda-tanda korban mengapung di permukaan danau.
Diberitakan sebelumnya, Christoper tenggelam di kawasan Air Terjun Situmurun, Toba, pada Sabtu (11/4). Peristiwa itu berawal saat rombongan mahasiswa Unika Medan melakukan rekreasi usai mengikuti rekoleksi frater di Silimalombu, Samosir.
Menurut Kasi Humas Ipda Khairudin Sukriyatno pada Selasa (14/4), rombongan berjumlah 60 orang. Mereka bersama satu pendamping, Romo RD Ngadiono, menggunakan kapal penumpang KM Sibole-Bole 01 dari Silimalombu. Setibanya di lokasi, rombongan mahasiswa itu langsung berenang di sekitar Air Terjun Situmurun. Selang 20 menit kemudian, korban sudah tidak terlihat lagi bersama rekan-rekannya.