Bareskrim Limpahkan 2 ...

Bareskrim Limpahkan 2 Kurir Sabu-Etomidate di Kalibata ke Kejari Jaksel

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka kurir narkotika, Rustiadi (32) dan Muhamad Jumaryanto (26), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan tahap II beserta barang bukti ini dilakukan pada Selasa (13/6) setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21), sehingga mereka akan segera disidang.

Menurut Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Selasa (13/6) lalu.

"Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh rangkaian pelaksanaan tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar," kata Eko kepada wartawan, Selasa (23/6).

Dalam pelimpahan ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi satu bungkus lakban coklat berisi sabu seberat 1.033 gram atau 1 kg, serta tiga bungkus plastik hitam bertuliskan XMEN berisi total 150 pcs catridge yang diduga mengandung etomidate (total 300 mililiter).

Selain itu, disita pula dua paket kecil sabu masing-masing seberat 0,69 gram dan 0,66 gram. Turut diamankan uang tunai senilai Rp 5.624.000, satu unit mobil Toyota Limo warna hitam B 1502 JRB beserta STNK-nya, satu buah pipet kaca alat hisap sabu, dan dua unit telepon genggam milik masing-masing tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, polisi juga menyita uang tunai Rp 5,5 juta dari Rustiadi, serta obat keras jenis Tramadol dan Aprazolam dari Muhamad Jumaryanto.

Kedua kurir ini sebelumnya ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil mencurigakan di sekitar Jalan Daksa Piun, Kalibata. "Tim melihat mobil mencurigakan kemudian satu orang turun dari mobil kemudian masuk ke dalam Jalan Daksa Piun Pancoran Jakarta Selatan dengan berjalan kaki dan masuk mengambil sesuatu kantung tas berwarna kuning didalam semak-semak kemudian mobil mengikuti masuk gang untuk menjemput seseorang yang sedang berjalan kaki tadi," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2).

Penyidik bergerak cepat memberhentikan mobil tersebut pada Jumat (27/2) dini hari sekitar pukul 00.13 WIB. Saat penggeledahan, polisi menemukan kantong belanja berwarna kuning yang berisi paket narkotika. "Ditemukan kantung belanja Alfamart berwarna kuning yang berisi satu bungkus plastik warna coklat dan tiga bungkus plastik warna hitam," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial Mr. XX melalui media sosial. Mr. XX kini tengah diburu oleh pihak kepolisian. Pelaku dijanjikan upah Rp 5.000.000 untuk setiap kali pengiriman yang kemudian dibagi dua secara tunai.

"Dari hasil intrograsi awal 2 orang yang diamankan mengaku bernama Saudara Rustiadi dan Saudara Muhamad Jumaryanto bahwa kantong belanja warna kuning tersebut berisikan narkotika yang diambil atas perintah Mr. XX melalui media sosial," jelas Eko.

Diketahui, kedua tersangka telah bekerja untuk Mr. XX sebanyak tiga kali. Sebelumnya, mereka juga pernah mengambil paket narkoba di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat. "Dari intrograsi Saudara Rustiadi dan Saudara Muhamad Jumaryanto ini merupakan pekerjaan yang ketiga kalinya, Yang mana pengambilan pertama dan kedua di sekitar Kampung Ambon Jakarta barat," pungkas Eko.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan