MA Kabulkan PK Peradi ...

MA Kabulkan PK Peradi Otto Hasibuan, Kemenkumham Diperintah Terbitkan SK

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan tata usaha negara (TUN) dan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Hermansyah Dulaimi pada Selasa (2/6/2026). Putusan ini memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku tergugat untuk menerbitkan perubahan SK kepengurusan yang diajukan Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

Perkara ini diketahui sudah bergulir sejak tahun 2022. Saat itu, Peradi pimpinan Otto Hasibuan mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta. Hasilnya, PTUN DKI mengabulkan sebagian gugatan Otto pada tahun 2023.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding di PT TUN DKI. Pengadilan Tinggi TUN DKI tetap mengabulkan gugatan Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Namun, di tingkat kasasi pada tahun 2024, pihak Otto Hasibuan mengalami kekalahan.

Berdasarkan kekalahan tersebut, Peradi pimpinan Otto kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada tahun 2025. Hasilnya, MA mengabulkan seluruh permohonan PK Peradi pimpinan Otto. Hal tersebut tertera dalam putusan nomor 57 PK/TUN/2026.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan MA.

Majelis hakim yang mengadili PK ini diketuai oleh Hakim Agung Suharto. Anggotanya adalah Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi.

Berikut amar lengkap putusan PK tersebut:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI).
  2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024, tanggal 29 Oktober 2024.
  3. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  4. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 dan Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.
  5. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut kedua Surat Keputusan tersebut.
  6. Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan kepengurusan Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., untuk periode 2015-2020. Pengajuan ini berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015, sebagaimana telah dimohonkan melalui surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI Nomor 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022 serta Nomor 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Marlon Silitonga, S.H., melalui surat Nomor 25/NOT/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015.
  7. Sementara itu, MA juga memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., untuk periode 2020-2025. Pengajuan ini berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor tanggal 7 Oktober 2020, sebagaimana telah dimohonkan melalui surat DPN PERADI Nomor 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022 serta Nomor 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Merry Koesnadi, S.H., M.Kn., melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham pada tanggal 28 April 2022.
  8. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp 2.500.000,00.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan