Kurir Vape Narkoba Dit...

Kurir Vape Narkoba Ditangkap di Jakbar, 30 Cartridge Etomidate Disita Polisi

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (29) yang diduga mengedarkan vape narkoba jenis etomidate golongan II di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan pada Jumat (29/5) ini bermula dari laporan masyarakat, dengan polisi menyita 30 cartridge etomidate sebagai barang bukti. MS kini diamankan dan diduga berperan sebagai kurir atau pengedar.

Pengungkapan kasus peredaran vape narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Barat.

"Mengamankan seorang pria berinisial MS (29) yang diduga bertindak sebagai kurir atau pengedar," kata Panit Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yeni Yuningsih. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam keterangan di Jakarta.

Menurut Yeni, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi. Laporan tersebut terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kamal, Jakarta Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan. Petugas menargetkan individu yang dicurigai.

Saat melakukan pengamatan di kawasan Cengkareng, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor. Tim kemudian melakukan pembuntutan terhadap pria tersebut.

Pelaku akhirnya dihentikan dan diamankan di depan Sedayu Square. Penangkapan berlangsung setelah pembuntutan yang dilakukan petugas.

"Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sebuah tote bag merah yang di dalamnya berisi 30 cartridge diduga narkotika jenis etomidate," jelas Yeni. Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat.

"Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian," tutur Budi. Ia menambahkan, kepedulian harus dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar.

Budi juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan