Direktur Dell Heran Di...

Direktur Dell Heran Dituding Diperkaya Rp 112 M di Kasus Chromebook, Ngaku Rugi

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Jakarta – Direktur PT Dell Indonesia Alexander Vidi Firdaus mengaku tidak mengetahui hitungan diperkaya Rp 112 miliar dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Alex justru menyatakan perusahaannya mengalami kerugian dalam proyek tersebut. Keterangan ini disampaikannya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026), dalam sidang kasus korupsi yang mendakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Alexander Vidi Firdaus menegaskan, proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut secara matematis memiliki margin minus. "Jadi kalau saya kaliin semua secara matematik, proyek ini secara marginnya minus Pak," ujar Alex dalam persidangan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, PT Dell disebut telah diperkaya sebesar Rp 112.684.732.796,22 sebagai salah satu vendor pelaksana proyek pengadaan Chromebook. Namun, Alex membantah mengetahui asal-usul hitungan fantastis tersebut.

"Tapi di dakwaan bapak diperkaya Rp 112 miliar ini," tanya pengacara Nadiem. "Nah, itu saya nggak tahu hitungan dari mana, soalnya waktu di BPKP udah semuanya diambil dokumennya. Sebelum dipanggil oleh Kejagung dan BPKP tim mereka sudah datang ke kantor untuk ambil dokumen semua," jawab Alex.

Menurut Alex, pihaknya telah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menjelaskan perhitungan dalam pengadaan tersebut. Dia kembali menegaskan kerugian yang dialami Dell.

"Riilnya minus nggak, Pak?" tanya pengacara Nadiem. "Karena kalau riilnya apa yang kita order ke factory itu kita harus bayar, Pak, terus sedangkan uang yang kita terima dari distributor juga sesuai dengan dokumen PO," jawab Alex.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa meminta tambahan dana karena semua sudah sesuai Purchase Order (PO). "Nggak bisa minta tambah, Pak, kan sesuai PO, Pak. Jadi kalau ditanya secara riilnya ya memang kita rugi," jelas Alex.

Pengacara Nadiem kemudian mengklarifikasi makna diperkaya yang tertuang dalam dakwaan. "Makanya saya klarifikasi karena di dakwaan itu bapak diperkaya Rp 112 miliar, diperkaya itu artinya ada pertambahan harta kekayaan," ujar pengacara Nadiem.

Menanggapi hal tersebut, Alex kembali menyatakan ketidaktahuannya. "Betul, Pak, cuman saya nggak tahu hitungan darinya keluar segitu dari mana, harusnya kan ada datanya yang bisa," pungkasnya.

Diketahui, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam), mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan