Jakarta – Harian-Tinta.com, Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, pada Selasa (14/7/2026). Direktur PT Peter Metal Technology (PT PMT), Lin Jingzhang, didakwa atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah radioaktif tersebut, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 4,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa warga negara Tiongkok tersebut dengan Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 Jo Pasal 59 dan/atau Pasal 140 Jo Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam dakwaan, Lin Jingzhang disebut telah menyebabkan kerugian lingkungan dengan estimasi biaya pemulihan lahan mencapai Rp 4.385.386.920.
Menurut dakwaan JPU yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, terdakwa "Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup."
Diketahui, kasus ini bermula pada 19 Mei 2025. Saat itu, seorang warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah PT PMT, Tety Juarsih, untuk meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik. Tety kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada terdakwa Lin Jingzhang.
Berdasarkan dakwaan JPU, "Terdakwa menyetujui permintaan itu dengan syarat pihak perusahaan tidak dibebankan biaya angkut atau ongkos gendong." Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, Sayuti membawa satu unit truk engkel ke area pabrik PT PMT.
Dengan bantuan fasilitas forklift perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali. Limbah itu digunakan sebagai bahan pengurukan tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat. JPU menyebut, "Hal tersebut melanggar karena menyerahkan pengelolaan limbah sisa industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, maupun penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)."
Sementara itu, menurut JPU, berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B417 (Kategori Bahaya 2). Hasil uji laboratorium juga membuktikan adanya tingkat pencemaran di beberapa lokasi.