Pertamina Ancam Putus ...

Pertamina Ancam Putus Kontrak Penyalur BBM-LPG Subsidi Nakal

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemutusan hubungan usaha, kepada lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji subsidi yang terbukti melakukan praktik ilegal. Penegasan ini disampaikan Direktur Pemasaran Retail Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026), menyusul pembongkaran kasus penyalahgunaan oleh Bareskrim Polri.

Menurut Eko Ricky Susanto, langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga distribusi energi subsidi agar tepat sasaran. "Pertamina Patra Niaga terus berkomitmen untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan juga Puspom TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan pendistribusian BBM-elpiji yang tidak tepat sasaran," kata Eko. Dia menambahkan, Pertamina berkomitmen penuh menjaga penyaluran BBM dan LPG subsidi 3 kilogram sesuai ketentuan agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan internal terhadap mitra penyalur guna mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. "Pertamina Patra Niaga juga telah melakukan berbagai upaya pelaksanaan pengawasan dan monitoring terhadap mitra kami, lembaga penyalur yang ada," jelas Eko. Apabila terbukti melakukan pelanggaran secara pidana, akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi tegas yang dijatuhkan bisa berupa pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Eko menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas langkah cepat dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM dan elpiji subsidi di berbagai wilayah Indonesia. Tindakan penyalahgunaan ini merugikan negara serta mengganggu distribusi dan ketersediaan stok yang dibutuhkan masyarakat berhak. Pertamina, lanjutnya, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Pusat Polisi Militer TNI, dalam mendukung penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat praktik ilegal tersebut.

Sementara itu, Eko mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan. Pelaporan dapat dilakukan melalui aparat penegak hukum maupun saluran resmi perusahaan, yaitu Pertamina Call Center 135. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan BBM dan elpiji subsidi secara bijak dan sesuai kebutuhan. "Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan BBM subsidi dan elpiji subsidi. Apalagi dalam kondisi geopolitik yang saat ini terjadi, serta membeli sesuai kebutuhan dan dalam kondisi yang wajar," imbaunya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri diketahui telah membongkar 755 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. Pengungkapan ini dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga April 2026. Total 672 tersangka ditangkap dalam pengungkapan tersebut. Praktik ilegal itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,26 triliun. Rinciannya, penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp 516,8 miliar dan kerugian penyalahgunaan elpiji subsidi mencapai sekitar Rp 749,2 miliar.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan