Camat di Boyolali Dico...

Camat di Boyolali Dicopot Usai Kirim Video Mesum ke Eks Karyawati

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Boyolali – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mencopot seorang camat berinisial D dari jabatannya. Pencopotan ini merupakan sanksi terbaru setelah camat tersebut terbukti mengirimkan video mesum kepada mantan karyawatinya. Pemberhentian sementara ini mulai berlaku pada 13 Juli 2026.

Sekda Boyolali, M. Syawalludin, menyatakan bahwa Pemkab Boyolali telah memeriksa oknum camat tersebut. "Ini sikap Bapak Bupati, bahwa yang bersangkutan (oknum Camat) kita periksa hari ini, sekaligus per hari ini tanggal 13 Juli (2026) kita lakukan pemberhentian (sementara) yang bersangkutan dari jabatannya," kata Syawalludin, dilansir detikJateng, Selasa (14/7/2026).

Menurut Syawalludin, Pemkab Boyolali menyesalkan tindakan salah satu pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) tersebut. Tindakan pelaku diketahui menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dia menjelaskan, sanksi pencopotan dijatuhkan setelah Pemkab Boyolali memanggil korban dan pelaku untuk klarifikasi. Bupati kemudian memberikan sanksi teguran tertulis kepada camat tersebut, yang berlanjut hingga sanksi pencopotan.

"Bahwa surat peringatan tertulis itu adalah langkah awal administratif sebenarnya. Karena untuk menentukan hukuman disiplin ini diperlukan prosedur dan tahapan-tahapan," jelas Syawalludin. Tahapan tersebut salah satunya mungkin persetujuan dari Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN dan pemenuhan persyaratan di I-disiplin, yang semua harus dipersiapkan oleh BKPSDM.

Sementara itu, dalam kasus ini, Pemkab Boyolali melalui DP2KBP3A juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban. DP2KBP3A telah melakukan asesmen untuk memberikan perlindungan dari ancaman apapun serta bantuan psikologis kepada korban.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan