Harian-Tinta.com, seorang penjual cilok berinisial WS (41) di Kasembon, Malang, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membacok istrinya, NK (41), pada pertengahan Januari 2026. Aksi tragis ini dipicu kecurigaan WS terhadap istrinya yang tak ada di rumah saat ia pulang berdagang dan enggan memberi jawaban jujur. Akibat perbuatannya, korban menderita luka parah.
Polisi telah membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh WS. Kasatreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Batu AKP Tri Nawang Sari menjelaskan, peristiwa itu bermula saat WS pulang berjualan cilok. Ia tidak menemukan istrinya di rumah.
"Pelaku kemudian bertanya kepada anaknya. Si anak menjawab kalau ibunya sudah keluar rumah sejak jam 10 pagi," ujar Nawang kepada awak media, dilansir detikJatim, Rabu (1/7/2026). Tak berselang lama, NK akhirnya pulang ke rumah.
WS yang sudah dilingkupi rasa curiga langsung menginterogasi istrinya mengenai kepergiannya sejak pagi hari. Namun, NK terus mengelak dan tidak memberi jawaban jujur kepada suaminya. "Setelah si istri pulang, ditanya masih belum mengaku. Akhirnya pelaku marah dan mengambil golok," tutur Nawang.
WS kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut ke istrinya secara membabi buta. Akibatnya, korban menderita luka parah di bagian kepala. Selain itu, salah satu pergelangan tangan NK nyaris putus.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh anak korban, karena kondisi ibunya mengalami luka yang sangat parah. "Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh anak korban, karena kondisi ibunya mengalami luka yang sangat parah," terang Nawang.
Setelah melalui proses pendalaman, polisi memutuskan untuk menetapkan WS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 10 tahun penjara.
"Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Tersangka juga sudah kita serahkan untuk menjalani proses hukum lanjutan," imbuhnya.