Harian-Tinta.com, Polisi resmi menaikkan status kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, ke tahap penyidikan. Dua pelaku, Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36), kini ditahan dan terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 459 dan 458 KUHP. Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara telah dilakukan pada Kamis (23/4/2026).
Polisi telah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana.
"SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Kamis (23/4/2026).
Adapun perkara yang disidik adalah pembunuhan berencana. Kedua pelaku, Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36), sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Menurut Rositah, pengiriman SPDP kepada kejaksaan menjadi dasar koordinasi penuntutan. Ini juga untuk pengawalan berkas perkara hingga tahap persidangan. Dia menegaskan, seluruh tahapan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepolisian juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa penikaman ini terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil. Kejadian berlangsung pada Minggu (19/4) sekitar pukul 11.25 WIT. Saat itu, Nus Kei baru saja mendarat usai melakukan perjalanan udara dari Jakarta.
"Terjadinya tindak pidana penikaman yang mengakibatkan meninggalnya Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei," kata Kombes Rositah Umasugi. Korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun sekitar pukul 12.00 WIT dan sempat mendapatkan penanganan medis sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Polisi menangkap pria berinisial HR (28) dan FU (36) yang menikam Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Maluku Tenggara. Kedua pelaku mengaku dendam.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku adalah balas dendam," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi kepada wartawan, Senin (20/4).
Umasugi menjelaskan, kedua pelaku dendam karena menuding Nus Kei adalah otak pembunuhan saudara mereka. Saudara kedua pelaku bernama Fenansius Wadanubun. Peristiwa pembunuhan Fenansius Wadanubun alias Dani Holat itu terjadi pada tahun 2020 di Jakarta samping Apartemen Kalimalang, Bekasi.