Polisi Bogor Bongkar S...

Polisi Bogor Bongkar Sindikat Obat Ilegal, 2 Pengedar Kabur ke Sungai

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, aparat kepolisian Polsek Ciomas berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras tertentu (OKT) ilegal di Pasar Laladon, Ciomas, Kabupaten Bogor, Minggu (17/5). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 3.300 butir obat ilegal, namun dua pengedar berhasil melarikan diri ke sungai setelah sempat melawan petugas.

Menurut Kapolsek Ciomas AKP Hendra Kurnia, pembongkaran dilakukan di sebuah lapak beratap plastik di kawasan Pasar Laladon. "Jumlah total obat daftar G yang diamankan sebanyak 3.300 butir," kata Hendra kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Hendra merinci, ribuan obat keras ilegal yang diamankan terdiri atas 1.530 butir Tramadol dan 1.770 butir Hexymer. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga kuat merupakan hasil penjualan obat terlarang tersebut.

Diketahui, pengungkapan kasus ini diwarnai perlawanan dari para pengedar. Hendra menjelaskan, pelaku sempat mencoba merebut ponsel salah satu petugas yang tengah melakukan dokumentasi penggerebekan.

"AKP Arief Sarkoni (Kanit Lantas Polsek Ciomas) melakukan pemantauan di lantai 2 Pasar Laladon dan melakukan pengambilan video aktivitas tersebut, tetapi diketahui oleh salah satu dari mereka," jelas Hendra.

Berdasarkan keterangan Hendra, AKP Arif kemudian dihampiri oleh beberapa orang ke lantai 2. Kedua pengedar itu berusaha merebut ponsel milik AKP Arif, dan sempat terjadi pergumulan, namun ponsel tersebut tidak berhasil direbut.

Setelah gagal merebut ponsel polisi, kedua pelaku segera melarikan diri ke arah sungai hingga berhasil lolos dari kejaran petugas. Dari lokasi, polisi hanya mengamankan barang bukti ribuan obat ilegal yang ditinggalkan di dalam lapak.

"Saat dihampiri, kedua pemuda yang diduga penjual obat tersebut kabur, lari ke arah sungai," ujar Hendra.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan