Harian-Tinta.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Samin Tan, beneficial ownership PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kejagung akan segera menyita aset-aset Samin Tan serta perusahaan afiliasinya untuk memulihkan kerugian negara, sebagaimana diumumkan pada konferensi pers Sabtu (28/3/2026).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan pihaknya akan mengamankan aset-aset. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian negara yang terjadi akibat kasus tersebut. "Kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan aset-aset untuk mengembalikan dan memulihkan kerugian negara yang terjadi," ujar Syarief.
Berdasarkan keterangan Syarief, pelacakan aset akan dimulai sejak penetapan status tersangka ini. Kejagung akan melacak aset milik Samin Tan, PT AKT, serta seluruh afiliasinya. "Karena ini baru ditetapkan tersangka saat ini, berarti mulai saat ini, ke depan, kami mulai melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik tersangka, perusahaan, dan afiliasinya," tambah Syarief.
Sementara itu, jumlah kerugian negara akibat kasus ini belum dapat dipastikan. Tim auditor masih terus melakukan perhitungan. "Sedang dihitung," singkat Syarief.
Diketahui, Samin Tan melalui PT AKT merupakan kontraktor penambang batu bara dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Izin PKP2B perusahaan tersebut telah dicabut pada tahun 2017. Meski demikian, PT AKT tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga tahun 2025.
"Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah," jelas Syarief. Ia menambahkan, tindakan ini dilakukan dengan bekerja sama penyelenggara negara pengawas tambang, sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup. Bukti tersebut didapatkan melalui serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Penggeledahan telah dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Menurut Syarief, proses penggeledahan masih terus berlangsung. "Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," kata Syarief.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," sambung Syarief.