Harian-Tinta.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menjelaskan skema penyelesaian perselisihan dan sengketa antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Skema tersebut mengutamakan jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan, seperti disampaikannya dalam RDP Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Cris Kuntadi menyatakan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan meliputi dua mekanisme. Yakni, perundingan bipartit antara kedua pihak serta mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. "Untuk penyelesaian di luar pengadilan, nonlitigasi, kami ada dua, yaitu penyelesaian secara bipartit dua pihak dan yang kedua adalah penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase, ya," kata Cris.
Berdasarkan penjelasannya, dalam perselisihan hubungan industrial, langkah awal adalah perundingan bipartit maksimal 30 hari kerja. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya akan dituangkan dalam perjanjian bersama. Namun, jika gagal, perselisihan harus dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Cris menambahkan, jika tidak selesai dalam 140 hari kerja, proses bisa berlanjut hingga Mahkamah Agung atau kasasi. Meski demikian, pimpinan DPR berharap penyelesaian sengketa lebih banyak diselesaikan di luar pengadilan.
Khusus untuk RUU PPRT, Cris menyebut penyelesaian perselisihan dimulai dengan musyawarah. Jika tidak mencapai mufakat, pihak terkait diminta melapor ke RT dan RW untuk mediasi. "Apabila selesai maka mufakat, apabila tidak maka penyelesaian di Pengadilan Negeri. Nah ini yang untuk perselisihan antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga," ujarnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung lantas mempertanyakan apakah skema tersebut sudah berjalan saat ini. Cris Kuntadi menjelaskan bahwa skema tersebut belum memiliki peraturan menteri (Permen). "Sebetulnya kami belum, belum ada regulasi, Pimpinan. Kami ngambil dari rancangan undang-undangnya," kata Cris.
Lebih lanjut, RUU PPRT juga mengatur penyelesaian perselisihan antara penyalur pekerja rumah tangga (P3RT) dengan pemberi kerja, serta antara P3RT dengan PRT. Penyelesaian awal juga melalui musyawarah. Jika tak tercapai kesepakatan, dilanjutkan dengan melapor ke instansi pemerintah bidang ketenagakerjaan untuk mediasi.
"Kemudian mediasi yang melibatkan instansi, apabila diterima maka mufakat, kalau tidak maka ke Pengadilan Negeri. Dan ini yang kalau bisa kita hindari untuk yang tidak sampai mufakat ketika melibatkan kementerian yang menangani ketenagakerjaan," paparnya.
Cris mengakui saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur penyelesaian perselisihan antara PRT dan P3RT, karena hubungan tersebut tidak termasuk dalam hubungan industrial. Namun, pihaknya memastikan akan segera membuat aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) jika RUU ini telah disahkan.
"Solusinya adalah kalau misalnya nanti RUU ini sudah menjadi undang-undang, maka kami akan membuat turunan dari undang-undang tersebut yang kemungkinan nanti bentuknya ke peraturan pemerintah," ujarnya. Peraturan ini nantinya akan mengatur lingkup mediator untuk menangani permasalahan perselisihan antara PRT dengan P3RT, P3RT dengan pemberi kerja, serta pemberi kerja dengan PRT.