TERAS BERITA
Harian-Tinta.com, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau secara serius memberantas peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. Selama periode 2025-2026, Polda Riau berhasil mengungkap 3.164 kasus dengan menangkap 4.553 tersangka, serta memecat 18 personel Polri yang terlibat narkotika.
ISI BERITA
Keseriusan Polda Riau dalam ‘perang’ melawan narkotika tersebut diungkapkan Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026). Menurut Brigjen Hengki, ribuan kasus dan tersangka yang ditangkap adalah bukti komitmen Polda Riau.
"Dari tahun 2025-2026 ada 3.164 kasus yang kami ungkap dan 4.553 tersangka yang ditangkap dan diproses. Ini bukti keseriusan kami dalam mengungkap kasus narkoba," kata Brigjen Hengki.
Tidak hanya menindak pihak luar, Polda Riau juga melakukan penindakan tegas terhadap kasus narkotika di kalangan internal Polri. Hal ini dibuktikan dengan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap belasan personel yang terlibat.
"Ada 18 anggota yang sudah kita PTDH dan ini 50 persen daripada jumlah anggota Polri yang di-PTDH, ini juga menjadi bukti bagaimana kami menindak tegas baik ke luar maupun ke dalam," jelasnya.
Brigjen Hengki kembali menegaskan komitmen Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang menerapkan zero tolerance terhadap narkotika. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat maupun personel Polri.
"Sekali lagi, kami akan tindak tegas, zero tolerance, tidak ada hukuman disiplin terhadap anggota yang terlibat narkoba. Kalau sudah terlibat narkoba langsung kode etik, risikonya dipecat dan pidananya diproses," tegas Brigjen Hengki.
Sebagai bentuk komitmen reward and punishment, Polda Riau juga menjanjikan penghargaan bagi personel berprestasi. Anggota yang berhasil mengungkap kasus narkotika akan mendapatkan penghargaan dari Kapolda dan diusulkan mendapat pin emas dari Kapolri.
"Oleh karena itu, beberapa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika seperti heroin–yang mana notabene susah diungkap–sekarang diungkap oleh jajaran kami sekarang akan mendapatkan penghargaan dari Pak Kapolda dan kami akan ajukan ke Mabes Polri untuk mendapatkan pin emas dari Bapak Kapolri," ungkapnya.
Diketahui, salah satu pengungkapan kasus terbaru dilakukan Polres Bengkalis. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, DPG (27) dan YA (22), dengan barang bukti 14,95 kilogram sabu dan 40.146 butir pil ekstasi. Turut disita 2 unit motor dan 2 unit ponsel sebagai alat transportasi dan komunikasi.
Kedua tersangka kini diamankan di Polres Bengkalis. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.