Harian-Tinta.com, Kejaksaan menghentikan kasus Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka rangkap jabatan. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan penghentian kasus ini sudah tepat karena dinilai tidak ditemukan adanya niat jahat dari yang bersangkutan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Menurut Sahroni, keputusan tersebut diambil secara jernih dan menggunakan hati nurani.
Sahroni menyebut pihak kejaksaan telah melihat kasus ini secara keseluruhan. "Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda, jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali," ujar Sahroni, Kamis (26/2/2026).
Lebih lanjut, Bendahara Umum DPP NasDem itu yakin Kejagung akan konsisten dengan nilai-nilai seperti ini. Sahroni menekankan bahwa hukum harus tetap punya empati. "Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Probolinggo sempat menetapkan Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka. MMH, yang merupakan guru tidak tetap alias honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, dituduh rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kasus MMH kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, MMH telah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan pada Jumat, 20 Februari 2026. "Selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Anang, Rabu (25/2).