Harian-Tinta.com, Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengaku sangat sedih dan bingung atas tuntutan 15 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief alias Ibam. Ibam merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Nadiem menyampaikan responsnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (20/4/2026), menyusul tuntutan jaksa yang juga mencakup uang pengganti Rp 16,92 miliar.
"Hari ini saya juga mau menyebut sesuatu mengenai suatu hal yang sangat membuat saya sedih dan bingung," kata Nadiem. "Dan ini adalah mengenai Ibrahim Arief atau Ibam, yang kemarin itu dituntut 15 tahun, bahkan UP (uang pengganti) Rp 16 miliar dan kalau tidak dibayar menjadi 22 tahun."
Menurut Nadiem, Ibam dikenal sebagai seorang engineer terbaik di Indonesia. Dia menyebut Ibam memiliki reputasi, kehandalan, kompetensi, dan idealisme yang luar biasa. "Bahwa orang seperti itu mendapatkan hukuman atau tuntutan setinggi itu, itu bagi saya membingungkan sekali," ujarnya.
Nadiem menjelaskan bahwa Ibam, sebagai tenaga konsultan, tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan apapun. Diketahui, Ibam juga tidak menerima aliran dana terkait perkara ini.
Berdasarkan bukti-bukti WA chat dan notulensi rapat di persidangan, Nadiem melihat semua bukti mengarah pada Ibam yang justru sangat kritis. Ibam disebut selalu menchallenge berbagai diskusi mengenai Chromebook.
Bahkan, saksi-saksi dari eksekutif Google yang hadir di kementerian pada tahun 2020 menyebutkan tim Nadiem, termasuk Ibam, selalu men-challenge. Hal itu membuat Google pesimis bahwa Chrome OS akan terpilih.
Nadiem menambahkan, Ibam mengorbankan gaji dua hingga tiga kali lipat lebih banyak dan menolak pekerjaan Facebook di Inggris. Ia memilih mengabdi kepada negara. "Jadi saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi hukuman yang hampir maksimum," tegas Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem meminta anak muda Indonesia untuk mencermati dan mengkaji kasus ini. Dia mengajak semua anak muda untuk berpikir tentang proses hukum yang berjalan saat ini. "Jadi tolong, ini membuat saya merasa kaum muda profesional ini harus menyadari, mungkin saja semua sedang tidak baik-baik saja dengan proses hukum di negara kita pada saat ini," kata Nadiem.
"Dan tolong diingat, Ibam is one of us, dia itu adalah tenaga muda profesional," tambahnya. Nadiem juga mengingatkan bahwa Ibam adalah seorang engineer, seorang ayah, dan seorang suami, serta memohon doa untuknya.
Sementara itu, dalam perkara ini, Ibam dituntut 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, Ibam dituntut membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. UU tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hal memberatkan tuntutan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). "Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/4).