Prabowo Tunjuk AHY Pim...

Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat, Gantikan Luhut

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan ini menggantikan posisi Luhut Binsar Panjaitan yang sebelumnya memimpin komite tersebut pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 12 Mei 2026.

Penunjukan AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung berlaku sejak Perpres Nomor 29 Tahun 2026 ditetapkan. Beleid ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Pemerintah menyesuaikan susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih. Berdasarkan Pasal 3A Perpres tersebut, AHY yang menjabat Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai ketua komite.

Sementara itu, posisi wakil ketua komite diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Komite ini juga beranggotakan sejumlah menteri dan kepala badan.

Mereka adalah Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Ada pula Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

AHY Ditunjuk Prabowo Pimpin Komite Kereta Cepat Gantikan Luhut

Selain perubahan susunan, pemerintah turut memperbarui tugas komite dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Komite kini berwenang menyepakati atau menetapkan langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan. Ini terkait apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek (cost overrun).

Langkah tersebut mencakup perubahan porsi kepemilikan, penyesuaian persyaratan pinjaman, hingga jumlah pembiayaan. Komite juga diberi kewenangan menetapkan bentuk dukungan pemerintah untuk menangani persoalan cost overrun.

Dukungan tersebut dapat berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN. Bisa juga pemberian penjaminan pemerintah apabila dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek.

Perpres itu juga mengubah Pasal 15 yang mengatur koordinasi penyelenggaraan proyek. Dalam ketentuan terbaru, tugas koordinasi pelaksanaan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan itu dilakukan melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

Saat itu, Luhut menjabat Menko Kemaritiman dan Investasi. Ia bertugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang menggarap proyek tersebut.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan