INDEF: Deal RI-AS Anca...

INDEF: Deal RI-AS Ancam Pajak Digital Netflix Cs, Tekan Media & APBN

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS) berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor digital. Perjanjian ini juga disebut dapat melemahkan ekosistem media nasional serta kedaulatan data. Penilaian ini disampaikan dalam diskusi publik INDEF pada Jumat (27/2).

Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF, Izuddin Al Farras Adha, menjelaskan salah satu poin perjanjian itu meminta Indonesia tidak menerapkan pajak jasa digital terhadap perusahaan teknologi asal AS. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko menggugurkan rencana pemerintah yang telah membahas skema pajak jasa digital untuk platform seperti Netflix, Google, hingga Amazon dan layanan turunannya sejak tahun lalu.

"Jadi dengan adanya perjanjian antara Amerika dan Indonesia yang terjadi belakangan ini, maka hal itu akan membuat pengurangan potensi penerimaan negara," ujar Farras. INDEF mencatat defisit APBN 2025 mencapai 2,92 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Tahun ini defisit APBN diperkirakan masih melebar, padahal potensi pajak dari ekonomi digital seharusnya bisa dioptimalkan.

Selain soal pajak, INDEF juga menyoroti pasal yang dinilai dapat berdampak pada industri media nasional. Dalam kesepakatan tersebut, terdapat ketentuan yang berpotensi membuat platform digital tidak lagi wajib memberikan kompensasi kepada perusahaan pers atas pemanfaatan konten berita. Farras mengatakan, pemerintah selama ini telah mendorong tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Jika kewajiban tersebut dihapus, media nasional berisiko kehilangan sumber pendapatan di tengah tekanan disrupsi digital dan maraknya kecerdasan buatan (AI). "Nanti dampak tidak langsungnya bisa melemahkan demokrasi di Indonesia, karena media semakin struggle karena tidak mendapatkan pendapatan yang seharusnya bisa didapatkan karena adanya perjanjian ini," jelasnya.

Lebih lanjut, INDEF menilai aspek kedaulatan digital juga dipertaruhkan dalam perjanjian tersebut. Salah satu ketentuan disebut mengharuskan Indonesia berkonsultasi dengan AS dalam kebijakan perdagangan digital yang berpotensi memengaruhi kepentingan Negeri Paman Sam. INDEF juga menyoroti klausul yang berkaitan dengan arus data lintas negara dan lokalisasi data.

Ketentuan itu dinilai berpotensi tidak sejalan dengan rencana revisi aturan pengelolaan data yang tengah dibahas pemerintah. Revisi ini bertujuan memperkuat pemrosesan data di dalam negeri. Menurut Farras, apabila fleksibilitas Indonesia dalam mengatur lokalisasi dan pengawasan data menjadi terbatas, ruang kebijakan untuk melindungi keamanan dan kedaulatan data nasional bisa menyempit.

"Ini tadi sudah saya sampaikan juga, menempatkan Indonesia berada di bawah kendali Amerika Serikat. Jadi saya kira Presiden jangan menjadikan perjanjian dagang Amerika Serikat Indonesia ini sebagai alat menenggurus kedaulatan digital Indonesia, akibat pengaruh asing," pungkas Farras.

INDEF meminta pemerintah mencermati kembali pasal-pasal terkait ekonomi digital sebelum proses ratifikasi dilakukan. Lembaga itu menilai perlu ada kajian mendalam agar kepentingan penerimaan negara, keberlanjutan media nasional, serta kedaulatan data tetap terlindungi dalam kesepakatan dagang tersebut.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan