Jakarta – Harian-Tinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil model Fitri Assiddikki (FIT), yang juga mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan (HG). Pemanggilan ini terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fitri Assiddikki dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (23/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. "Hari ini Selasa (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK," kata Budi kepada wartawan, Selasa (23/6/2026). Ia menambahkan, Fitri dipanggil dalam kapasitas sebagai "model /Eks Staf Ahli".
Berdasarkan keterangan KPK, materi pemeriksaan yang akan didalami belum dirincikan. Fitri Assiddikki diketahui telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan KPK sebelumnya.
Pada Senin (15/6), Fitri tidak hadir tanpa ada informasi penyebab. Ia juga absen pada panggilan sebelumnya, yakni Selasa (9/6) hingga Kamis (11/6), juga tanpa keterangan.
KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus dugaan korupsi tersebut terjadi. Satori adalah anggota DPR Fraksi NasDem dari Dapil Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, Dapil Jawa Barat IV. Keduanya kembali terpilih sebagai anggota DPR pada tahun 2024.
Kasus ini diduga bermula dari kesepakatan antara BI dan OJK. Keduanya menyepakati pemberian dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR RI. Dana tersebut dialokasikan untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan dari OJK per tahun.
Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri Gunawan diduga tidak menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, KPK juga telah menyita satu unit mobil dari Fitri Assiddikki. Mobil senilai sekitar Rp 1 miliar itu diduga merupakan pemberian dari Heri Gunawan.
Menurut Jubir KPK, Fitri Assiddikki diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan. Sebagian dari uang tersebut kemudian dibelikan kendaraan roda empat. "Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," ujar Jubir KPK. Penyidik saat ini telah mengamankan kendaraan tersebut untuk proses penyitaan.