Polisi Tangkap 2 Pelak...

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curi Mobil Boks di Tangerang, Sempat Tabrak Petugas

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil boks berinisial S (35) dan SNR (27) di Tangerang. Keduanya diciduk setelah sempat menabrak petugas saat dikejar usai mencuri mobil boks di Kreo, Larangan pada Sabtu (13/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang berboncengan motor di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Setelah dipantau, keduanya diduga sedang menjalankan pencurian terhadap mobil boks yang terparkir di depan ruko.

Menurut Parikhesit, setelah pelaku berhasil membawa kendaraan hasil curian, petugas langsung melakukan pengejaran. Saat hendak dihentikan di kawasan Jalan Akses Graha Raya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pelaku justru berusaha melawan dengan menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke arah petugas.

AKBP Parikhesit menambahkan, tindakan kedua pelaku bisa membahayakan keselamatan petugas di lapangan. Oleh karena itu, polisi melakukan tindakan tegas terukur.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit mobil boks hasil curian. Selain itu, dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, delapan anak kunci leter T, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor turut disita.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan yang dicuri merupakan milik seorang karyawan swasta bernama Sumarsono. Korban diketahui memarkirkan mobil boks tersebut di depan toko bahan kain tempatnya bekerja.

Parikhesit mengatakan, kedua pelaku dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun kasus serupa di lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Ia meminta masyarakat menambahkan kunci ganda pada kendaraannya saat memarkirkan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui call center polisi 110.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang meresahkan masyarakat," tegas Kombes Jauhari.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan