Harian-Tinta.com, Polsek Kemang, Bogor, menangkap dua pria berinisial F dan B karena mengedarkan obat keras ilegal tanpa izin edar. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemang AKP Yulita Herawati pada Rabu (22/4) siang di Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat. Ribuan butir obat terlarang berhasil disita sebagai barang bukti.
Menurut keterangan Kapolsek Kemang AKP Yulita Herawati pada Kamis (23/4/2026), kedua pelaku diamankan setelah aktivitas jual beli obat keras tersebut terendus. "Telah diamankan dua orang pelaku penjual obat keras dengan identitas F dan B," ujar AKP Yulita.
AKP Yulita turun langsung dalam penggerebekan peredaran obat keras ilegal tersebut. Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan penyelidikan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka F berperan sebagai penjual, sementara tersangka B bertugas sebagai pengintai dan mengarahkan pembeli. "Tersangka F berperan sebagai penjual dan tersangka B pengintai dan mengarahkan," jelas AKP Yulita.
Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli obat tersebut. Polsek Kemang Bogor segera menuju lokasi untuk mengecek kebenaran informasi.
Ribuan butir obat keras ilegal berhasil disita dari kedua pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.170 butir tramadol, 1.300 butir pil Y, 1.295 butir hexymer, 991 butir trihex, 1 pak plastik klip, 2 tas selempang, 2 tas gendong, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 328 ribu.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Kemang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto melalui akun Instagram @kapolresbogor juga menegaskan komitmennya. "Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda di Bumi Tegar Beriman dengan obat-obatan terlarang ini!" tegasnya.