Harian-Tinta.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (27/7) mengungkapkan Indonesia tengah melobi Amerika Serikat (AS). Lobi ini bertujuan untuk mendapatkan keringanan dari kebijakan tarif impor baru Presiden Donald Trump. Pemerintah fokus meminta pengecualian bagi minyak sawit dan sejumlah komoditas berbasis sumber daya alam lain.
Menurut Airlangga, pemerintah saat ini masih melobi agar sejumlah komoditas ekspor Indonesia, termasuk minyak sawit, memperoleh pengecualian dari kebijakan tarif tersebut. "Sawit itu kita sedang minta supaya dikecualikan," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta. Ia menambahkan, ada cukup banyak komoditas berbasis sumber daya alam Indonesia yang diusulkan untuk mendapatkan perlakuan khusus.
Terkait besaran tarif yang diharapkan dari negosiasi, Airlangga belum memberikan angka pasti. Ia menegaskan proses pembahasan masih berlangsung di Washington. "Tarif kita ini kan sedang investigasi untuk Section 301. Jadi tergantung dari keputusan dari sana," ujarnya.

Airlangga menjelaskan, posisi Indonesia masih relatif lebih baik dibandingkan sejumlah negara lain dalam kebijakan tarif berbasis dugaan praktik kerja paksa (forced labor). Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dikenakan tarif 10 persen, lebih rendah dari negara-negara yang dikenai tarif 12,5 persen. "Memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif (lebih rendah) dibandingkan negara lain compliance," jelasnya.
Ia menambahkan, semula Indonesia masuk dalam kelompok enam dari 60 negara yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kepatuhan terkait isu kerja paksa. Namun, berdasarkan perhitungan terakhir, jumlah negara dalam kelompok tersebut bertambah menjadi 17. "Mereka yang kurang compliant atau belum comply itu diberikan 12,5 persen," beber Airlangga.
Sementara itu, pemerintah juga masih menghadapi penyelidikan lain dari otoritas AS terkait dugaan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity). Indonesia telah menyampaikan jawaban atas isu tersebut kepada pemerintah AS. "Kemudian masih ada satu lagi yang terkait dengan excess capacity. Nah, excess capacity masih diinvestigasi dan kita sudah menjawab hal-hal yang terkait dengan excess capacity," ujarnya.
Diketahui, Presiden AS Donald Trump sebelumnya menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang dari sekitar 60 negara mitra dagang mulai 24 Juli 2026. Indonesia dikenakan tarif 10 persen. Sejumlah negara lain, termasuk China, dikenai tarif 12,5 persen karena dinilai belum mengambil langkah memadai dalam memberantas praktik kerja paksa. Kebijakan tersebut menggunakan dasar hukum Section 301 Trade Act 1974 dan diproyeksikan berlaku dalam jangka panjang.