THR PNS 2026 Dijamin C...

THR PNS 2026 Dijamin Cair Awal Ramadan, Ini Jadwal dan Estimasi Besarannya

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, akan cair pada minggu pertama Ramadan 2026, yang diperkirakan jatuh pada 18-26 Februari 2026, meskipun aturan resmi besaran THR masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan THR untuk ASN, TNI, dan Polri dijadwalkan dalam waktu dekat. "Minggu pertama puasa, sebentar lagi," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2).

Karena tanggal pasti pencairan belum diumumkan, waktu penyaluran THR diperkirakan mengikuti awal Ramadan 2026 yang memiliki perbedaan penetapan. Jika merujuk awal Ramadan versi Muhammadiyah yang jatuh pada 18 Februari 2026, maka THR diperkirakan cair pada 18-25 Februari 2026. Sementara itu, jika mengacu pada hasil sidang isbat pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) yang menetapkan 1 Ramadan pada 19 Februari 2026, estimasi pencairan berada pada rentang 19-26 Februari 2026.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN pada 2026. Nilai tersebut meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp49 triliun.

Meskipun regulasi THR 2026 belum diterbitkan, skema penerima diperkirakan mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, penerima THR meliputi aparatur negara seperti PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara. Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan, penerima pensiun atau ahli waris, serta penerima tunjangan seperti veteran dan perintis kemerdekaan. Pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan sesuai jabatan, pangkat, dan masa kerja, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Karena besaran THR tahun ini belum ditetapkan secara resmi, nominalnya diperkirakan masih mengikuti skema tahun sebelumnya sebagai gambaran. Mengacu pada PP 11/2025, besaran THR bervariasi berdasarkan jabatan dan masa kerja dengan kisaran dari sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta.

Untuk pejabat pimpinan lembaga nonstruktural, ketua atau kepala lembaga menerima maksimal Rp31,47 juta. Wakil ketua sekitar Rp29,66 juta, sementara sekretaris dan anggota maksimal Rp28,10 juta. Pada kelompok pejabat struktural, pejabat eselon I atau pimpinan tinggi utama menerima maksimal Rp24,88 juta. Eselon II sekitar Rp19,51 juta, eselon III sekitar Rp13,84 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,61 juta.

Sementara itu, bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, nominal THR bergantung pada pendidikan dan masa kerja. Kisaran terendah sekitar Rp4,28 juta untuk lulusan SD atau SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun. Sedangkan lulusan S2 atau S3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun dapat menerima hingga sekitar Rp9,05 juta.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan