Harian-Tinta.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memodifikasi kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi pegawainya. Modifikasi ini dilakukan untuk menjaga pelayanan transportasi publik, dengan sekitar 2.000 pegawai bekerja di luar kantor setiap hari secara bergiliran, bukan hanya pada hari Jumat seperti aturan umum pemerintah. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan hal ini di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
Menurut Dudy, Kemenhub tidak memberlakukan WFH secara khusus pada hari Jumat. Kebijakan ini dimodifikasi lantaran kementeriannya harus tetap menjaga pelayanan transportasi publik.
Dudy menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan keleluasaan kepada masing-masing kementerian dan lembaga untuk mengatur skema WFH. "Kalau kami agak sedikit dimodifikasi karena kita melayani transportasi publik. Jadi enggak hari Jumat, tapi hari yang masuk itu kita kurangi setiap harinya," kata Dudy.
Berdasarkan skema Kemenhub, jumlah pegawai yang bekerja di kantor setiap hari dikurangi sekitar 40 persen. Dari total sekitar 5.000 pegawai di kantor pusat, diketahui sekitar 2.000 orang bekerja dari luar kantor setiap hari secara bergiliran.

Dengan skema tersebut, dalam satu pekan kerja (lima hari), jumlah pegawai yang bekerja tidak dari kantor dapat mencapai sekitar 10.000 orang secara akumulatif karena dilakukan bergantian. Dudy berharap kebijakan ini dapat menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan mengurangi polusi di Jakarta.
Dudy menegaskan, pemberlakuan 40 persen pegawai di luar kantor ini cukup signifikan minimal untuk Kemenhub. "Masing-masing kementerian diberikan keleluasaan, walaupun tetap mengikuti yang hari Jumat itu," ujarnya. Kebijakan ini dipilih agar pelayanan publik di sektor transportasi tidak terganggu.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi energi di tengah dinamika global. Ini termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas dan peningkatan penggunaan transportasi publik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, ASN yang menjalankan WFH wajib siaga dan responsif. Mereka harus menjaga perangkat komunikasi tetap aktif dan merespons panggilan atau pesan dalam waktu singkat, dengan pengawasan berbasis geo-location selama jam kerja.