Harian-Tinta.com, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/7). Pengesahan ini bertujuan menarik modal global, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa PFII merupakan kawasan keuangan khusus yang disiapkan pemerintah. Kawasan ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.
"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/7). Pemerintah berharap PFII menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional dan pengembangan inovasi jasa keuangan.
Selain itu, PFII diharapkan dapat meningkatkan investasi, membiayai proyek strategis nasional, mendukung pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi. Menurut Purbaya, Indonesia memiliki modal besar seperti ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis strategis, dan prospek pertumbuhan jangka panjang.
Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, dan daya saing yang setara dengan pusat keuangan dunia. Pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya Indonesia memperkuat ketahanan ekonomi dan mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan di tengah persaingan ekonomi global.

"Sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas serta berdaya saing global," ujarnya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat paripurna DPR. Ia menegaskan PFII tidak dibentuk untuk menggantikan sistem keuangan nasional, melainkan melengkapi sebagai ekosistem jasa keuangan bertaraf internasional.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan tujuan utama pembentukan PFII adalah menarik modal dari luar negeri. "Prinsipnya PFII, kita mau narik dana global, bukan dana yang ada di Indonesia. Dan kita juga enggak mau mereka mengganggu permodalan yang ada di Indonesia," kata Hekal dalam keterangan resmi.
Menurut Hekal, Indonesia ingin menangkap peluang dari besarnya dana global yang saat ini dikelola berbagai family office dan tengah mencari pusat finansial baru. Oleh karena itu, transaksi di kawasan PFII nantinya dirancang menggunakan valuta asing agar tidak berkompetisi secara langsung dengan industri perbankan nasional.
PFII juga diharapkan membangun ekosistem pembiayaan internasional yang mencakup investment banking, pembiayaan pesawat dan kapal, leasing, asuransi, hingga berbagai layanan jasa keuangan lainnya. "Kalau kita taruh di PFII, kita bisa menikmati seluruh ekosistem itu. Satu pesawat nilainya berapa, ada pembiayaannya, nanti ada asuransinya, dan lain-lain. Nah, itu semua mau kita bawa ke sini," jelasnya.
Purbaya menambahkan bahwa pengembangan PFII bertumpu pada tiga pilar utama. Pilar pertama adalah memperluas akses terhadap modal dan investasi global sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.