PHK Maret 2026 Tembus ...

PHK Maret 2026 Tembus 8.389 Orang, Jawa Barat Tertinggi

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat total pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 8.389 orang secara kumulatif hingga Maret 2026. Data ini berasal dari tenaga kerja peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi.

Menurut laporan Satu Data Kemnaker, sebanyak 8.389 tenaga kerja telah mengalami PHK selama periode Januari hingga Maret 2026. Mereka terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Secara bulanan, jumlah PHK menunjukkan tren penurunan sepanjang kuartal I-2026. Pada Januari tercatat 4.590 orang, kemudian menurun menjadi 3.273 orang pada Februari, dan kembali turun menjadi 526 orang di Maret.

Total PHK Maret 2026 Capai 8.389 Orang, Jawa Barat Tertinggi

Berdasarkan data wilayah, Jawa Barat mencatat jumlah PHK tertinggi dengan 1.721 orang, atau sekitar 20,5 persen dari total nasional. "Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,51 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," demikian laporan Kemnaker.

Provinsi lain dengan angka PHK signifikan antara lain Kalimantan Selatan sebanyak 1.071 orang dan Kalimantan Timur 915 orang. Disusul Banten dengan 707 orang, Jawa Timur 649 orang, serta Jawa Tengah 558 orang.

DKI Jakarta juga mencatat 554 kasus PHK. Sementara itu, di wilayah Sumatera, Sumatera Selatan mencatat 495 orang, diikuti Sumatera Utara 168 orang dan Riau 152 orang. Beberapa provinsi lain seperti Gorontalo, Maluku, serta Papua Barat memiliki angka PHK relatif rendah, bahkan di bawah 20 kasus.

Diketahui, data PHK dari Kemnaker bersifat sementara dan dapat berubah sesuai pembaruan laporan. Perhitungan ini tidak mencakup pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat tetap, maupun meninggal dunia. Pekerja yang terkena PHK dapat mengajukan klaim JKP paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK, sehingga jumlah total masih berpotensi berubah.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan