Baznas Resmi Tetapkan ...

Baznas Resmi Tetapkan Batas Wajib Zakat Penghasilan 2026: Rp 7,6 Juta

Ukuran Teks:

Harian-Tinta.com, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan batas minimal penghasilan atau nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2026. Angka tersebut dipatok sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun, menjadi patokan bagi umat Islam yang wajib membayar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa (24/2).

Ketua Baznas Noor Achmad menegaskan penetapan standar nisab ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan keseragaman pengelolaan zakat nasional. Menurut Noor, tidak boleh ada kekosongan standar dalam pengelolaan zakat nasional.

"Ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas," ujar Noor dalam keterangan resmi.

Penetapan nisab tersebut merupakan hasil musyawarah yang digelar pada Jumat (20/2). Keputusan itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026. Penetapan ini mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan penetapan nisab tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019. Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan juga menjadi landasan.

Waryono menyebut penggunaan standar emas sebagai acuan bertujuan menghadirkan ukuran yang lebih objektif. Hal ini mempertimbangkan kepentingan muzaki (orang yang wajib berzakat) dan mustahik (orang yang berhak menerima zakat).

Adapun nilai nisab 2026 dihitung berdasarkan harga emas 14 karat setara 85 gram, dengan harga rata-rata emas sepanjang 2025. Perhitungan tersebut menghasilkan nilai Rp91,68 juta per tahun atau Rp7,64 juta per bulan.

Nilai ini diketahui meningkat sekitar 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian tersebut sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.

Waryono menambahkan, PMA 31/2019 tidak mengatur secara spesifik jenis karat emas sebagai acuan nisab. Oleh karena itu, Baznas memiliki kewenangan menetapkan standar jenis emas dengan mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat, termasuk kepentingan penerima zakat.

Sementara itu, Noor Achmad mengatakan penetapan standar emas 14 karat dipilih sebagai upaya menjaga keseimbangan. Ini antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kondisi ekonomi masyarakat.

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan dampaknya terhadap program pemberdayaan mustahik serta layanan pengentasan kemiskinan yang dijalankan Baznas. Menurutnya, standar tersebut juga dinilai relevan karena memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium.

Selain itu, parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ) juga tetap dipertimbangkan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kewajiban muzaki dan perlindungan bagi penerima zakat.

"Pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur aman syar’i, aman regulasi, serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," kata Noor.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan